Selain itu, bak penampung air yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp 200 juta lebih tampak tidak berfungsi. Tidak ada aliran air, tidak ada proses distribusi, dan tidak ada aktivitas penyelesaian proyek di sekitar area tersebut.
Temuan seperti ini memunculkan indikasi kuat bahwa pekerjaan fisik tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Petunjuk Teknis Operasional Dana Desa (Juknis DD). Dalam perspektif hukum tata kelola keuangan desa, kondisi seperti ini dapat mengarah pada dugaan maladministrasi, kelalaian penyelenggaraan pemerintahan, bahkan indikasi awal perbuatan melawan hukum apabila ditemukan unsur penyimpangan dalam pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Untuk mengklarifikasi dugaan mangkraknya proyek, tim Reformanews.com menghubungi Kepala Desa Kleseleon, HS, melalui panggilan WhatsApp. Dalam keterangannya, HS membenarkan bahwa mesin pompa air memang tidak terpasang.
“Mesinnya sementara disimpan di rumah TPK,” ujar HS singkat.
HS menyebut bahwa ia telah menghubungi pihak terkait untuk memasang mesin pompa tersebut dan berjanji bahwa pemasangan akan dilakukan keesokan harinya, tepatnya pada Rabu (26/11/2025).
