“Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III dan Polda NTT.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III juga mempertanyakan alasan di balik pemecatan Rudy. Anggota DPR dari daerah pemilihan NTT I, Benny K Harman, berpendapat bahwa pemecatan tersebut tidak masuk akal, terutama mengingat peran Rudy dalam mengungkap kasus mafia BBM.
“Mengapa itu dianggap tidak masuk akal? Pak Ketua telah menjelaskan soal kasus BBM ini, tetapi dia dipecat. Ini tidak bijak,” kata Benny.
Politikus dari Partai Demokrat ini juga mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan Rudy dan meminta Kapolda NTT untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kasus tersebut serta melanjutkan penanganan kasus mafia BBM yang diungkap Rudy.
Menanggapi kritik tersebut, Kapolda NTT mengindikasikan akan menggelar sidang banding mengenai nasib karier Ipda Rudy. Daniel memastikan bahwa sidang banding akan dilaksanakan dan berjanji untuk mempelajari berkas memori banding yang diajukan oleh Rudy. “Saya akan memberi waktu 30 hari untuk menunjuk komisi banding,” tambah Daniel setelah rapat.
