Menurut keluarga, penjelasan dari pihak berwenang diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi asumsi di tengah masyarakat.
Pasal 227 UU LLAJ Mengatur Penanganan Kecelakaan
Permintaan keluarga tersebut juga dikaitkan dengan kewajiban kepolisian dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 227 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan dengan mendatangi tempat kejadian dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran lalu lintas, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyidikan perkara.
Karena itu, keluarga berharap seluruh tahapan penanganan kasus Frederikus dapat dijelaskan berdasarkan prosedur dan bukti yang ada.
Fridolinus mengatakan keluarga tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi terhadap Frederikus.














