Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika masyarakat selama ini membayar pajak atas tanah tersebut, bagaimana sebenarnya kedudukan dan status tanah itu secara hukum?
Persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pemerintah.
Melkianus Conterius Seran dalam kesempatan itu tidak langsung memberikan kesimpulan mengenai siapa yang benar atau salah. Ia justru mendorong agar persoalan tersebut dilihat secara bersama-sama berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan tanah, data administrasi pertanahan, serta peta dan status kawasan yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, persoalan serupa juga disebut terjadi di sejumlah desa lainnya. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dilakukan secara perorangan, tetapi perlu dibuka ruang musyawarah yang melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Kalau persoalan ini juga terjadi di beberapa desa, mari kita dudukkan bersama. Kita lihat dokumennya, kita lihat status tanahnya, kemudian kita cari jalan keluarnya sesuai aturan,” demikian substansi dorongan yang disampaikan dalam forum tersebut.














