Peran advokat, menurut Melkianus, tidak berhenti di ruang persidangan. Pendidikan dan penyadaran hukum di tengah masyarakat juga merupakan bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan.
Karena itu, ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan, terutama di wilayah yang akses pelayanan hukumnya masih terbatas.
“Kalau masyarakat semakin memahami hukum, mereka akan semakin tahu bagaimana melindungi haknya, menjalankan kewajibannya, menyelesaikan persoalan secara tepat, dan menghormati hak orang lain,” ujarnya.
Dari Kantor Desa Naet, pesan yang dibawa Melkianus sederhana: hukum tidak semestinya hanya hadir ketika perkara sudah masuk pengadilan. Hukum perlu dikenal masyarakat sejak persoalan itu mulai muncul.
Melalui pelayanan hukum pro bono tersebut, keterbatasan jarak diharapkan tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum.
Sebab, akses terhadap hukum bukan hanya milik mereka yang berada di pusat kota, tetapi juga hak masyarakat di pelosok desa.
