Melkianus mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan.
“Yang paling penting masyarakat memahami terlebih dahulu persoalannya. Mereka boleh bertanya, boleh berkonsultasi, sehingga tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa berkonsultasi dengan advokat tidak berarti setiap persoalan harus berakhir di pengadilan. Ada persoalan yang terlebih dahulu dapat dikomunikasikan dan dicari penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi warga Desa Naet, kehadiran advokat secara langsung di kantor desa menjadi ruang penting untuk memperoleh penjelasan hukum tanpa harus menunggu datang ke pusat pelayanan.
Antusiasme kepala desa, BPD, dan masyarakat menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pengetahuan hukum tidak hanya berada di wilayah perkotaan. Masyarakat desa pun membutuhkan ruang untuk bertanya, memahami hak dan kewajiban, serta mengetahui pilihan penyelesaian ketika berhadapan dengan persoalan.
