Teken Surat Pernyataan Damai
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai tertanggal 1 Maret 2026 di Betun. Dalam dokumen tersebut, pihak pertama dan pihak kedua secara resmi menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Adapun poin-poin yang disepakati antara lain:
Pihak pertama telah meminta maaf kepada pihak kedua atas perbuatan yang terjadi.
Pihak kedua telah memaafkan pihak pertama.
Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Apabila perbuatan tersebut terulang, pihak pertama siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penandatanganan surat pernyataan itu turut disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak sebagai bentuk penguatan komitmen perdamaian.
Kedepankan Musyawarah
Langkah damai ini menjadi contoh bahwa penyelesaian persoalan melalui pendekatan kekeluargaan masih menjadi pilihan utama di tengah masyarakat Kabupaten Malaka.
Dengan berakhirnya perkara ini, diharapkan hubungan sosial kedua belah pihak kembali harmonis dan situasi tetap kondusif.
