Hukum Kriminal

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Reporter: amor |  Editor: admin
Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Prinsip tersebut dikenal dalam hukum pembuktian melalui asas actor incumbit probatio, yang pada prinsipnya berarti pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa berkewajiban membuktikannya.

Tim M.C.S & Associates menyatakan telah mengajukan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dalil Para Penggugat mengenai kepemilikan tanah berdasarkan SHM Nomor 322 Tahun 1995.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Sementara itu, Para Tergugat membantah dalil tersebut dan menyatakan tanah yang disengketakan merupakan tanah adat Suku Uma Dikurwar.

Perbedaan klaim tersebut kemudian diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Klaim Tanah Adat Diperdebatkan

Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, alat bukti yang diajukan Para Tergugat belum mampu menunjukkan secara pasti dan terperinci bahwa objek sengketa merupakan tanah milik Suku Uma Dikurwar.

Para Tergugat antara lain mengajukan Surat Pernyataan Para Ketua Suku (Bukti T-24) dan Berita Acara Musyawarah Adat Kenaian Mandeu bersama Para Ketua Suku dan Pemerintah Desa Mandeu (Bukti T-25).

Tim Kuasa Hukum Penggugat berpendapat dokumen tersebut tidak cukup untuk mengesampingkan SHM Nomor 322 Tahun 1995 karena dibuat tanpa melibatkan Para Penggugat sebagai pemegang sertifikat.

Exit mobile version