Dalam dugaan peristiwa tersebut, korban disebut mendapat ancaman yang berkaitan dengan nilai sekolah serta akses untuk bersekolah. Jarak tempat tinggal korban dengan sekolah disebut sekitar 7 kilometer.
Setelah kejadian terungkap, keluarga korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Lewa. Pada hari yang sama, korban menjalani Visum et Repertum (VER) di Puskesmas Lewa.
Selanjutnya, pada 22 Mei 2025, korban kembali menjalani pemeriksaan VER di rumah sakit rujukan. Menurut pendamping, hasil VER dari Puskesmas Lewa dan RSUD Imanuel pada pokoknya menunjukkan hasil yang sama.
Namun, hingga 23 Mei 2025, penyidik disebut belum menerima hasil VER dari rumah sakit dengan alasan pemeriksaan tersebut tidak didampingi saat pelaksanaannya.
Sejak Juli 2025, pendamping korban bersama lembaga perlindungan anak telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian agar hasil pemeriksaan medis tersebut dapat diserahkan dan digunakan dalam proses hukum.
Selain pemeriksaan medis, korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disebut masih mengalami trauma berat.
