Kelima, menuntut Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, PT PLN (Persero), dan seluruh pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk pemaksaan, menghentikan intimidasi terhadap masyarakat, serta mencabut seluruh izin proyek geothermal di wilayah Flores dan Lembata tanpa syarat.
Di akhir surat, warga menegaskan bahwa keputusan mereka sudah final.
“Tanah adalah ibu kami. Ibu kami tidak untuk dijual, tidak untuk didiskusikan, dan tidak untuk di-geothermal-kan. Keluar dari tanah ulayat kami.”
Surat terbuka tersebut ditandatangani atas nama Jejaring Komunitas Tolak Geothermal Flores–Lembata, yang terdiri dari komunitas Atakore, Atadei, Oka Ile Ange, Detusoko, Kombandaru, Lesugolo, Sokoria, Mataloko, Nage, Nagekeo, Poco Leok, dan Wae Sano.
Surat itu pada akhirnya bukan sekadar penolakan terhadap sebuah proyek. Ia adalah cermin kegelisahan masyarakat yang merasa tanah, air, dan ruang hidupnya berada di persimpangan antara agenda pembangunan dan hak untuk tetap hidup di tanah leluhur. Di balik setiap kalimatnya tersimpan harapan agar pembangunan tidak hanya mengejar angka investasi dan kebutuhan energi, tetapi juga menghormati martabat manusia, kelestarian lingkungan, serta hak-hak masyarakat adat. Sebab bagi mereka, kemajuan sejati bukanlah ketika listrik menyala lebih terang, melainkan ketika rakyat dapat hidup tenang di tanah yang diwariskan leluhurnya.
