Hukum Kriminal

Diduga Abaikan Hak Pekerja, Kuasa Hukum Minta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Oan Kiak

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Diduga Abaikan Hak Pekerja, Kuasa Hukum Minta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Oan Kiak

“Saat keluarga korban menghubungi untuk membicarakan biaya pengobatan dan kontrol di rumah sakit, jawaban yang keluar justru lapor saja ke polisi. Bagi kami ini bentuk komunikasi yang tidak beretika dan terkesan ingin melepaskan tanggung jawab,” ungkapnya.

Pernyataan itu, menurutnya, menambah beban psikologis keluarga korban yang saat ini sedang berjuang membiayai pengobatan dengan meminjam uang dari pihak lain, bahkan dengan bunga pinjaman yang cukup tinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Hingga pertengahan Juni 2026, korban tercatat telah menjalani 13 kali kontrol medis dengan total pengeluaran mencapai sekitar Rp23 juta. Angka itu belum termasuk biaya perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan bunga pinjaman yang harus ditanggung keluarga.

Yanuarius menegaskan, apabila sejak awal korban didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya operasi, perawatan, hingga kontrol berkala semestinya dapat ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Kalau hak itu dipenuhi sejak awal, keluarga tidak perlu menanggung beban sebesar ini. Ini yang menjadi sorotan kami, karena hak dasar pekerja semestinya dilindungi, bukan diabaikan,” katanya.

Exit mobile version