Hukum Kriminal

Diduga Abaikan Hak Pekerja, Kuasa Hukum Minta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Oan Kiak

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Diduga Abaikan Hak Pekerja, Kuasa Hukum Minta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Oan Kiak

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan Oan Kiak dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial pekerja.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh pekerja di perusahaan tersebut telah memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Negara harus hadir memastikan hak pekerja tidak diabaikan. Kami akan mendorong instansi terkait untuk turun memeriksa dan mengevaluasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Yanuarius.

Sementara itu, upaya media ini untuk mengonfirmasi langsung kepada pimpinan Oan Kiak terkait dugaan tidak didaftarkannya korban dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta soal tanggung jawab biaya pengobatan korban, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan tersebut telah terbaca. Sikap diam ini dinilai semakin mempertegas sorotan publik terhadap keseriusan perusahaan dalam menyikapi persoalan yang menyangkut hak pekerja dan tanggung jawab kemanusiaan.

Exit mobile version