Hukum Kriminal

Diduga Abaikan Hak Pekerja, Kuasa Hukum Minta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Oan Kiak

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Diduga Abaikan Hak Pekerja, Kuasa Hukum Minta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Oan Kiak

“Kalau benar klien kami tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, maka ini patut diduga sebagai bentuk pengabaian hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum perusahaan,” tegas Yanuarius.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, termasuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Sejak insiden itu terjadi, korban hingga kini masih menjalani pengobatan intensif dan kontrol rutin di RSU Ben Mboi Kupang. Setiap perjalanan dari Kefamenanu menuju Kupang membutuhkan biaya besar, mulai dari transportasi, konsumsi, tempat tinggal sementara, hingga biaya medis lainnya.

Yang menjadi sorotan, kata Yanuarius, ketika keluarga korban menghubungi pimpinan Oan Kiak untuk membicarakan biaya pengobatan dan kontrol rumah sakit, respons yang diterima justru dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab.

Exit mobile version