Hukum Kriminal

Melkianus Conterius Seran: Kami Membela Terduga Pelaku, Bukan Pelaku Pembunuhan

Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Melkianus Conterius Seran: Kami Membela Terduga Pelaku, Bukan Pelaku Pembunuhan

Menurutnya, asas tersebut bertujuan memberikan perlindungan hak asasi manusia serta mencegah penjatuhan hukuman yang lebih berat akibat perubahan aturan.

Kuasa hukum kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara tersebut kepada persidangan.

Exit mobile version