Menurutnya, asas tersebut bertujuan memberikan perlindungan hak asasi manusia serta mencegah penjatuhan hukuman yang lebih berat akibat perubahan aturan.
Kuasa hukum kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara tersebut kepada persidangan.
