“Mohon maaf, Bapak. Saya minta hari Senin baru diurus karena besok saya masih ke Malaka. Mohon maaf atas waktu dan kesempatan yang kurang pas,” demikian jawaban singkat pimpinan Oan Kiak kepada media melalui pesan whattaps Rabu 17/6/2026.
Menanggapi hal tersebut, Yanuarius Min Tabati mengatakan pihaknya menghormati kesibukan yang bersangkutan. Namun menurutnya, persoalan yang dihadapi kliennya bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak pekerja dan aspek kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius.
“Kami menghormati permintaan untuk menunggu hingga Senin pekan depan. Namun yang perlu dipahami, klien kami mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Korban dan keluarganya membutuhkan kepastian serta bentuk tanggung jawab yang nyata, bukan menunggu tanpa kejelasan. Karena itu kami berharap setelah Senin nanti ada penyelesaian yang konkret dari pihak perusahaan,” tegas Yanuarius.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Koperasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi pekerja.














