Perkara ini sendiri bermula dari gugatan di Pengadilan Negeri Atambua, di mana pihak Blandina Luruk Seran lebih dulu memenangkan perkara. Upaya banding yang diajukan kemudian menjadi ruang pembuktian lanjutan—yang pada akhirnya justru menguatkan putusan sebelumnya.
Kini, setelah putusan dikuatkan, langkah hukum berikut mulai disiapkan. Alfred Dominggus Klau memastikan bahwa proses tidak berhenti di ranah perdata. Eksekusi lahan tengah dipersiapkan, seiring terbukanya jalur hukum pidana.
“Selain eksekusi, kami juga sedang menyiapkan laporan pidana terhadap 11 orang tergugat sebagai konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan,” tegasnya.
Dengan demikian, perkara ini memasuki babak baru. Putusan telah berbicara dengan terang, dan di baliknya tersimpan pesan yang halus namun tegas—bahwa dalam hukum, bukan siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang mampu membuktikan.
