Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Ia juga menjelaskan bahwa aparat kepolisian sebagai penyidik memiliki kewenangan yang jelas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penangkapan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP.
Selain itu, perlindungan terhadap anak juga merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kami percaya aparat kepolisian bekerja secara profesional. Walaupun perkara ini baru saja dilaporkan, namun penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, tegas, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” tambahnya.
