Selain itu, korban yang masih berstatus anak diketahui mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, saat kejadian para terduga pelaku juga diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol.
Januarius yang juga dikenal sebagai pengacara muda asal wilayah Tunbaba (Jak)–Biboki menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Perkara ini menyangkut keselamatan dan masa depan seorang anak. Oleh karena itu kami mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres TTU untuk segera mengambil langkah tegas dengan menangkap terduga pelaku agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Secara hukum, lanjut Januarius, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.














