Alfred menegaskan bahwa dalam sistem hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat secara hukum.
“Membangun narasi sesat terhadap putusan pengadilan sama saja dengan menyesatkan publik dan merusak kewibawaan lembaga peradilan. Ini bukan kritik, ini bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfred menyampaikan bahwa Adrianus Bria Seran saat ini menjalani putusan pengadilan secara patuh dan kooperatif, sehingga tuduhan membeli hukum merupakan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Klien kami taat hukum. Menuduh membeli hukum bukan hanya menghina pribadi, tapi juga melecehkan sistem peradilan negara. Secara hukum, ini dapat dipidana,” katanya.
Dalam somasi tersebut, pihak ABS memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pemilik akun Alex24 untuk:
Menyampaikan klarifikasi terbuka atas maksud unggahan tersebut.
Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada ABS melalui media massa atau platform digital.
“Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik, maka kami akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
