“Hari ini memang ada dua agenda yang disatukan. Yang pertama pembersihan halaman kantor desa, yang kedua pembagian beras 20 kilogram,” jelasnya.
Namun, Pj Kades dengan tegas membantah adanya perintah atau aturan yang mewajibkan warga bekerja terlebih dahulu sebelum menerima bantuan.
“Kebetulan hari ini hari Jumat, jadi dilakukan kerja bakti bersama sebelum pembagian beras. Tapi perintah bahwa sebelum terima beras 20 kg harus wajib kerja itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada regulasi ataupun kebijakan desa yang mengaitkan bantuan sosial dengan kewajiban kerja bakti.
“Saya tidak pernah memerintahkan dan tidak ada aturan seperti itu,” tutup Pj Kepala Desa Tukuneno.
Perlu Klarifikasi dan Komunikasi Terbuka
Polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan antara pemerintah desa dan masyarakat, terutama terkait program bantuan sosial. Kesalahpahaman dalam penyampaian informasi berpotensi menimbulkan keresahan publik dan persepsi negatif terhadap kebijakan desa.
