Tekan Penjualan Minyak Tanah di Atas HET, Perindagkop Malaka Siapkan Spanduk dan Nomor Pengaduan
Malaka, ReformaNews.com – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Malaka, Herman Klau, menyiapkan langkah baru untuk menekan praktik penjualan minyak tanah bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satunya dengan menyiapkan spanduk yang memuat informasi HET serta nomor layanan pengaduan masyarakat yang akan dipasang di seluruh pangkalan minyak tanah di Kabupaten Malaka.
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026), Herminus mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan distribusi minyak tanah bersubsidi yang lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran.
“Yang sulit kita kendalikan adalah rantai distribusi dari pangkalan ke pengecer. Di pangkalan seharusnya harga sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), namun dalam praktiknya masih ada pangkalan yang menjual kepada pengecer dengan harga lebih tinggi sehingga ketika sampai ke masyarakat, harganya sudah melembung,” ujar Herman.














