Ekonomi

Diduga Upah di Bawah UMK, Sejumlah Pekerja CV NAM Kota Kupang Keluhkan Kebijakan Internal Perusahaan

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Diduga Upah di Bawah UMK, Sejumlah Pekerja CV NAM Kota Kupang Keluhkan Kebijakan Internal Perusahaan

Sumber juga menyebut, dalam sepekan terakhir, dua pekerja diketahui telah diberhentikan dari perusahaan. Namun, alasan pemberhentian tersebut belum diketahui secara pasti.

Jika merujuk pada ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kupang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.532.852 per bulan, nominal upah sebagaimana disampaikan narasumber tersebut diduga masih berada di bawah standar minimum yang berlaku, apabila pekerja berstatus penuh waktu sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Selain itu, aturan ketenagakerjaan juga mewajibkan perusahaan memberikan rincian pembayaran upah atau slip gaji kepada pekerja sebagai bentuk transparansi.

Meski demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait status hubungan kerja para pekerja, sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan, serta dasar kebijakan internal yang dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen CV NAM Kupang belum memberikan keterangan resmi. Reformanews.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak perusahaan.

Exit mobile version