Dalam skema program, hasil penjualan ternak nantinya akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama, yakni 65 persen keuntungan untuk pemaron, 30 persen untuk lembaga sebagai penguatan modal bergulir bagi penerima manfaat lainnya, serta 5 persen untuk pengurus dan pemerintah desa, yang di dalamnya mencakup 1 persen untuk pemerintah desa dan 4 persen untuk kader desa.
Berdasarkan pantauan wartawan Reformanews.com di lokasi kegiatan di Desa Oenaek, proses distribusi sapi berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Para penerima manfaat tampak hadir secara langsung untuk menerima ternak mereka, disaksikan oleh pengurus kelompok, pendamping lapangan, serta perwakilan pemerintah desa. Sapi-sapi tersebut diserahkan satu per satu kepada pemaron, disertai arahan singkat terkait pemeliharaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan bantuan agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Perlu diketahui, Desa Oenaek merupakan salah satu desa binaan YMTM sejak tahun 2010. Secara keseluruhan, terdapat 12 desa di Kabupaten Malaka yang menjadi wilayah dampingan YMTM yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni:
Desa Numponi di Kecamatan Malaka Timur
Desa Oenaek, Nauke Kusa, dan Tniumanu di Kecamatan Laenmanen
Desa Tunmat dan Ikan Tuanbeis di Kecamatan Io Kufeu
Desa Babulu dan Babulu Selatan di Kecamatan Kobalima
Desa Fafoe dan Sikun di Kecamatan Malaka Barat
Desa Botin Maemina di Kecamatan Botin Leobele
Desa Naibone di Kecamatan Sasitamean
Sementara itu, Yoseph Abi selaku pendamping lapangan yang menangani lima desa binaan—Numponi, Botin Maemina, Oenaek, Babulu, dan Babulu Selatan—menjelaskan bahwa program dana pinjaman bergulir ini menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa.














