Atas dasar itu, Pelaksana PKH Kabupaten Malaka langsung memberitahu untuk pendamping PKH, koordinator kecamatan, dan operator SIKS-NG desa bekerja sama untuk melakukan pendataan ulang.
Pendamping desa pertama-tama akan mengecek keterangan di SIKS-NG, kemudian berkoordinasi dengan desa dan operator SIKS-NG desa untuk proses pengusulan pembaruan DTSEN melalui User SIKS-NG Desa.
Eduardus Seran menambahkan bahwa instruksi ini sudah disampaikan kepada seluruh pendamping PKH melalui grup komunikasi resmi, untuk dilakukan pendataan ulang agar setiap langkah pendataan dan perbaikan data dapat dijalankan secara serentak dan terkoordinasi dan diperintahkan untuk pendataan ulang mulai sabtu 7 maret 2026.
Masyarakat penerima manfaat (KPM) juga dapat melakukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. Eduardus Seran menegaskan bahwa penetapan ulang sebagai penerima PKH berada di kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, poin pentingnya adalah memperbaiki data KPM terlebih dahulu, sehingga saat proses penetapan ulang dilakukan, semua data sudah akurat dan sesuai ketentuan.
