Menurut para sopir, kejelasan mengenai besaran retribusi sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengemudi angkutan umum yang setiap hari beroperasi di jalur tersebut.
“Kami hanya minta kejelasan saja. Kalau memang sesuai karcis Rp5.000, ya jangan diminta Rp10.000. Kami juga bekerja untuk mencari makan,” tambah sopir tersebut.
Para sopir juga berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan terhadap petugas di lapangan agar penarikan retribusi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mereka meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai besaran retribusi resmi bagi angkutan umum pada trayek Atambua–Malaka sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan sopir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Belu belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para sopir tersebut.














