Dua Perkara, Dua Peran, Dua Kekalahan: Tim Yulianus–Eduardus Kembali Tumbang di PN Atambua
Malaka, Reformanews.com – Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Atambua kembali menjadi saksi: nama yang sama, hasil yang sama. Tim hukum Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H dan Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H kembali harus menerima kenyataan pahit setelah gugatan yang mereka tangani kembali kandas.
Jika dalam perkara sebelumnya Nomor 46 mereka kalah sebagai pihak tergugat, kini dalam perkara Nomor 52/Pdt.G/2025/PN Atb mereka kembali tumbang sebagai kuasa hukum penggugat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua secara tegas menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena mengandung cacat formil yang fatal.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sepenuhnya menerima eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa.
Artinya, sebelum masuk substansi perkara, gugatan tersebut sudah gugur di tahap awal prosedur hukum.
