Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat Alfred Dominggus Klau dalam rilisan tertulis yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 12 Februari 2026, menyampaikan bahwa putusan ini menegaskan pentingnya ketaatan terhadap hukum acara perdata.
“Pengadilan telah menilai secara objektif bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil. Ini menjadi pelajaran penting bahwa dalam berperkara, bukan hanya soal klaim, tetapi juga soal prosedur hukum yang benar,” tegas Alfred.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya, Martinus Leki, sejak awal konsisten mempertahankan haknya secara hukum dan memilih menempuh jalur pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Kami menghormati proses peradilan. Putusan ini membuktikan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan aturan, bukan opini,” tambahnya.
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi Martinus Leki sebagai pihak yang kembali memperoleh perlindungan hukum dalam sengketa lahan di Dusun Berasi, Desa Rabasa Haerain.
Bagi publik pencari keadilan, dua putusan ini memberi pesan yang jelas:
berganti posisi dari tergugat ke penggugat tidak otomatis mengubah hasil, jika strategi hukum tetap lemah.
