Persoalan tanah wakaf selama ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset keagamaan dari potensi sengketa dan penguasaan pihak lain.
Banyak masjid, musala, pesantren, sekolah keagamaan, hingga lahan sosial yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun, namun belum memiliki legalitas yang kuat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari, terutama ketika terjadi perubahan kepemilikan atau sengketa waris.
Sebagai bagian dari program percepatan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan pada kesempatan tersebut menyerahkan 83 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima. Sertipikat tersebut mencakup tanah untuk masjid, musala, yayasan pendidikan, serta berbagai fasilitas keagamaan lainnya di sejumlah kabupaten dan kota.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, Wartomo, menilai percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan aset tersebut.
