Karena itu, PMKRI mendorong adanya koordinasi antara DPRD Kabupaten Belu, pemerintah daerah, Pertamina, pengelola SPBU dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kami mendorong semua pihak menjalankan kewenangannya masing-masing. DPRD memperkuat pengawasan, kepolisian mengawasi dan menindak apabila ditemukan pelanggaran, sementara pemerintah dan pihak pengelola memastikan pelayanan serta distribusi berjalan dengan baik,” jelas Tedi.
Ia juga mengapresiasi apabila pemerintah maupun aparat telah melakukan pemantauan terhadap kondisi SPBU. Namun, menurutnya, pemantauan tersebut perlu dilanjutkan dengan evaluasi dan langkah konkret sesuai hasil yang ditemukan di lapangan.
Atas kondisi tersebut, PMKRI Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II Periode 2026/2027 menyampaikan sejumlah tuntutan dan dorongan, yakni:
1. Meminta DPRD Kabupaten Belu memperkuat fungsi pengawasan terhadap ketersediaan, pasokan dan distribusi BBM di Kabupaten Belu.
