Berita

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ket/foto Penasehat Hukum Rivel Sila ( Ma Putra Dapatalu, SH)

Putra meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pernyataan korban tersebut sebagai bagian dari keseluruhan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Kalau korban bersama orang tuanya sendiri sudah mengatakan kepada media bahwa korban diperkosa oleh satu orang, yaitu terdakwa Roi Mali, lantas apa yang harus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum?” ujarnya.

 

Ia bahkan mempertanyakan dasar tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya.

 

“Apakah Jaksa punya kepentingan untuk kasus ini atau ada sesuatu di balik kasus ini sehingga JPU terkesan ingin sekali memenjarakan orang yang tidak bersalah?” kata Putra.

 

Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dan pertanyaan dari pihak Penasehat Hukum terdakwa. Kebenaran materiil perkara serta ada atau tidaknya kesalahan terdakwa tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

 

Pada prinsipnya, melalui Nota Pembelaan yang dibacakan dalam persidangan, MA Putra Dapatalu, SH, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua membebaskan Revival Adriano Sila alias Rivel dari seluruh tuntutan JPU.

Exit mobile version