Berita

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ket/foto Penasehat Hukum Rivel Sila ( Ma Putra Dapatalu, SH)

 

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

 

“Kami mohon Majelis Hakim melihat bahwa JPU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Terdakwa sejak awal persidangan juga selalu bersikap sopan dan jujur,” ujarnya.

 

Dalam pledoi tersebut, Penasehat Hukum juga menyoroti pernyataan korban ACT yang sebelumnya disampaikan kepada media.

 

Menurut Putra, korban pernah menyampaikan kepada media online bahwa dirinya mengalami intimidasi ketika mengikuti persidangan. Ia juga menyebut korban dalam pernyataannya kepada media mengatakan bahwa tindakan yang dialaminya dilakukan oleh satu orang, yang disebut sebagai Roi Mali.

 

“Korban telah mengatakan ke media bahwa dirinya diperkosa oleh satu orang saja, yaitu Roi Mali, bukan terdakwa Rivel Sila. Pernyataan itu disampaikan korban jauh sebelum pemeriksaan terdakwa dan tuntutan hukum terhadap terdakwa,” jelas Putra.

 

Exit mobile version