“Sesuai dengan isu yang beredar dan fakta yang kami lihat di lapangan, kami menduga masih ada praktik judi bola guling dan kuru-kuru yang terjadi di Kecamatan Noemuti. Karena itu saya sebagai warga meminta kepada Polres TTU agar segera turun melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Marselino.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap situasi keamanan dan ketertiban di daerahnya. Menurutnya, apabila dugaan praktik perjudian terus dibiarkan tanpa pengawasan, maka dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Marselino mengatakan perjudian memiliki berbagai dampak negatif, baik dari sisi ekonomi, sosial maupun kehidupan keluarga. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya mengalami kesulitan ekonomi karena tergiur memperoleh keuntungan secara instan melalui permainan yang bersifat untung-untungan.
Selain itu, praktik perjudian juga dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan lain seperti pertengkaran, tindak pidana, hingga konflik di lingkungan masyarakat.
