“Menjadikan sikap kritis sebagai alasan menolak seseorang mengikuti seleksi jabatan publik adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik. Jabatan perangkat desa adalah jabatan publik yang harus diisi melalui proses yang objektif, transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun politik,” tegas Yohanes.
GMNI Cabang Belu menilai, apabila benar alasan tersebut dicantumkan dalam berita acara resmi, maka hal itu menunjukkan adanya praktik yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat serta menciptakan pemerintahan desa yang antikritik.
Menurut Yohanes, tindakan tersebut juga mencederai asas persamaan di hadapan hukum dan menghilangkan objektivitas dalam proses rekrutmen perangkat desa. Ia mengingatkan bahwa proses seleksi yang didasarkan pada faktor suka atau tidak suka akan membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan, termasuk kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Atas dasar itu, GMNI Cabang Belu mendesak Bupati Belu segera memanggil Kepala Desa Loonuna untuk memberikan klarifikasi serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses seleksi calon Sekretaris Desa.
