“Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas pemerintahan yang baik, maka kami mendesak Bupati Belu untuk memberikan sanksi tegas, termasuk memberhentikan Kepala Desa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, GMNI meminta agar proses seleksi calon Sekretaris Desa Loonuna diulang secara terbuka, objektif, dan tanpa diskriminasi sehingga seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi, bukan karena kedekatan ataupun perbedaan pandangan terhadap pemerintah desa.
“Desa bukan kerajaan, dan kepala desa bukan penguasa yang dapat menentukan hak seseorang berdasarkan suka atau tidak suka. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Jika kritik justru dijadikan alasan untuk menolak hak warga negara, maka itu merupakan kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan terjadi di Kabupaten Belu,” tegas Yohanes.
GMNI Cabang Belu menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga demokrasi di tingkat desa agar tetap berlandaskan prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
