PMKRI Salatiga menilai peristiwa yang terjadi di Ende menjadi luka bersama bagi seluruh kader PMKRI secara nasional. Mereka menyoroti tindakan aparat saat Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot, mencoba menghentikan alat berat yang akan merobohkan rumah milik keluarga Robert Rudi de Hoog.
Dalam peristiwa tersebut, Daniel disebut sempat dihadang aparat gabungan Polri dan Satpol PP. Bahkan terjadi perdebatan dengan Wakapolres Ende, Kompol Ahmad, hingga muncul ancaman penangkapan apabila tetap menghalangi proses penggusuran. Situasi kemudian memanas dan terjadi aksi saling dorong antara aparat dan para aktivis.
Atas kejadian tersebut, PMKRI Salatiga menyampaikan tiga poin sikap tegas.
Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi dan tindakan represif aparat terhadap warga sipil maupun pendamping masyarakat. Menurut mereka, aparat kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan.
“Polri adalah pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan. SOP Perkap Nomor 1 Tahun 2009 mewajibkan pendekatan persuasif, bukan dorong-dorongan dan ancaman tangkap maupun ancaman membunuh rakyat tanpa substansi,” ujar Dax.














