Example floating
Example floating
Berita

Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Avatar photo
×

Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Ia menegaskan, dalam proses persidangan yang sedang berjalan, majelis hakim telah mendengar langsung keterangan para saksi yang diajukan pihak penggugat. Dari fakta persidangan tersebut, kata dia, tidak ada satu pun keterangan yang menjelaskan hak kepemilikan sah dari Tergugat I atas lahan dimaksud.

Baca Juga :  Luapan Kali Baukama Hancurkan Sawah Warga Bauho, Petani Terancam Gagal Panen

“Sepenuhnya tanah itu adalah milik Suku Raokata Leon yang dahulu diberikan atau dihibahkan oleh Suku Asutalin,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Terkait pembangunan sekolah yang sedang berlangsung di lokasi sengketa, Ma Putra meminta Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas SMA negeri agar bersikap bijak dan menunda seluruh kegiatan sampai status hukum tanah tersebut jelas.

Baca Juga :  Dipaksa Mundur dari PKH, Warga Halimodok Tuding Pendamping PKH Bertindak Sewenang-wenang

“Harapan kami kepada Dinas Pendidikan Provinsi, karena persoalan ini sedang berjalan di pengadilan, kalau bisa dihentikan sementara baik pengerjaan pembangunan maupun proses belajar mengajar di sana sebelum ada putusan inkracht,” katanya.

Baca Juga :  Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Kinerja Pusat dan Daerah dalam Mencapai Target Program Strategis Selama Masa Transisi Pemerintahan

Ia juga menyoroti status hibah tanah dari Tergugat I kepada Tergugat II yang menurutnya belum tuntas secara administrasi karena belum dilakukan balik nama.

Example floating