Ia menegaskan, dalam proses persidangan yang sedang berjalan, majelis hakim telah mendengar langsung keterangan para saksi yang diajukan pihak penggugat. Dari fakta persidangan tersebut, kata dia, tidak ada satu pun keterangan yang menjelaskan hak kepemilikan sah dari Tergugat I atas lahan dimaksud.
“Sepenuhnya tanah itu adalah milik Suku Raokata Leon yang dahulu diberikan atau dihibahkan oleh Suku Asutalin,” tegasnya.
Terkait pembangunan sekolah yang sedang berlangsung di lokasi sengketa, Ma Putra meminta Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas SMA negeri agar bersikap bijak dan menunda seluruh kegiatan sampai status hukum tanah tersebut jelas.
“Harapan kami kepada Dinas Pendidikan Provinsi, karena persoalan ini sedang berjalan di pengadilan, kalau bisa dihentikan sementara baik pengerjaan pembangunan maupun proses belajar mengajar di sana sebelum ada putusan inkracht,” katanya.
Ia juga menyoroti status hibah tanah dari Tergugat I kepada Tergugat II yang menurutnya belum tuntas secara administrasi karena belum dilakukan balik nama.














