Berita

Kasus Dugaan Pemerasan Mengguncang TTS, Pengacara Muda Belu Minta Polisi Bertindak Tegas

Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Kasus Dugaan Pemerasan Mengguncang TTS, Pengacara Muda Belu Minta Polisi Bertindak Tegas
Kasus Dugaan Pemerasan Mengguncang TTS, Pengacara Muda Belu Minta Polisi Bertindak Tegas

Kuasa hukum menilai langkah yang diambil oleh Dinas Kesehatan dan BKD terkesan terburu-buru dan tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Kami mempertanyakan mengapa instansi terkait begitu cepat menjatuhkan sanksi tanpa melakukan klarifikasi atau mendengarkan kedua belah pihak. Ini seperti langsung memvonis klien kami bersalah, padahal belum ada putusan hukum tetap,” tegas Putra.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Lebih lanjut, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap kliennya untuk berdamai dan mencabut laporan yang telah dibuat.

“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu di balik kasus ini. Apakah ada kepentingan untuk menggantikan posisi klien kami? Ini yang juga perlu didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Putra menjelaskan, perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP Baru tentang pemerasan dan Pasal 483 KUHP Baru tentang pengancaman. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 9 bulan hingga 9 tahun.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh terlapor, yang dinilai tidak menjalankan prinsip konfirmasi dan hak jawab sebelum mempublikasikan informasi.

Exit mobile version