Dana Desa Diduga Dialihkan, Eusebius Sulun Soroti Kebijakan Pemda Belu yang Dinilai Abaikan Otonomi Desa
BELU, RFC – Kebijakan pengelolaan Dana Desa kembali menuai sorotan. Eusebius Sulun, mantan Ketua FOSMAB Belu, angkat bicara terkait dugaan pengalihan anggaran desa oleh Pemerintah Kabupaten Belu ke sejumlah program yang dinilai tidak melalui mekanisme perencanaan desa.
Dalam wawancara bersama Reformanews.com pada Jumat (27/03/2026), Eusebius menegaskan bahwa Dana Desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai, setiap bentuk penyalahgunaan anggaran sama saja dengan merampas hak warga desa.
“Dana Desa itu hak masyarakat. Kalau disalahgunakan atau dialihkan tidak sesuai peruntukan, itu sama saja merampas hak rakyat,” tegasnya.
Ia menyoroti kebijakan terbaru tahun 2026 yang mengharuskan alokasi sekitar 58 persen Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sangat membebani struktur anggaran desa.














