Advokat Alfred Klau Kembali Toreh Kemenangan di Tingkat Banding: PT Kupang Kuatkan Putusan PN Atambua Nomor 1/Pdt.Plw/2026/PN Atb
Kupang, ReformaNews.com — Advokat Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H. kembali mencatat hasil positif dalam perkara perdata di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Banding Nomor 139/PDT/2026/PT KPG yang diputus pada Senin, 28 September 2026, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1/Pdt.Plw/2026/PN Atb tanggal 29 Juli 2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan pihak Pembanding, Maria Ade, terhadap putusan sebelumnya. Dalam perkara ini, Paulus Seran berkedudukan sebagai Terbanding dengan didampingi kuasa hukum Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H.
Objek yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan tanah yang terletak di Umasukaer, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1/Pdt.Plw/2026/PN Atb. Majelis hakim juga menghukum pihak Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.














