Politik

Simak Penjelasan Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Reporter: Sandra |  Editor: Redaksi
kotak kosong
  1. Sarana yang digunakan untuk memberikan suara adalah surat suara yang memuat dua kolom: satu kolom untuk foto pasangan calon dan satu kolom kosong.
  2. Desain surat suara harus memenuhi ketentuan berikut:
    • Latar belakang foto pasangan calon berwarna merah putih.
    • Foto pasangan calon harus berpasangan.
    • Tidak diperbolehkan menggunakan ornamen, gambar, atau tulisan selain yang ada pada pakaian pasangan calon.
    • Tidak boleh ada ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong.
  4. Surat suara dinyatakan sah jika:
    • Ditandatangani oleh Ketua KPPS.
    • Diberi tanda coblos pada kolom foto pasangan calon atau kolom kosong.
  5. Tanda coblos yang tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon dianggap sah dan memberikan pilihan untuk pasangan calon. Sedangkan, tanda coblos pada kolom kosong dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.

Jika perolehan suara pada kolom kosong lebih tinggi dibandingkan dengan suara pada kolom foto pasangan calon, maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menetapkan untuk menyelenggarakan Pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Exit mobile version