Oleh: Yohanis Kristianus Tampani
Dosen Program Studi Pendidikan Sejarah, STKIP Sinar Pancasila Malaka, NTT
Malaka,RFC– Sejarah Indonesia mencatat bahwa Pancasila lahir dari proses perenungan yang mendalam. Ketika diasingkan di Ende, Flores, Bung Karno menggali nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan merumuskannya menjadi dasar negara. Di bawah pohon sukun bercabang lima yang kini dikenang sebagai lokasi bersejarah, lahirlah gagasan yang kemudian menjadi fondasi bagi berdirinya bangsa Indonesia.
Dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, Bung Karno menyampaikan lima asas yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Namun, proses perumusannya tidak berjalan tanpa perdebatan. Salah satu rumusan dalam Piagam Jakarta yang memuat frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama menuai keberatan dari sejumlah tokoh dan perwakilan wilayah Indonesia Timur.
Keberatan tersebut bukan tanpa alasan. Indonesia yang sedang dipersiapkan untuk merdeka adalah bangsa yang terdiri atas beragam suku, budaya, dan agama. Demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, para pendiri negara akhirnya sepakat mengganti rumusan tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Keputusan bersejarah itu menunjukkan bahwa kepentingan bangsa ditempatkan di atas kepentingan golongan.
