Dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state), penyediaan air bersih adalah kewajiban fundamental negara. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 33 UUD 1945, menegaskan bahwa sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Air, dengan segala implikasinya terhadap kesehatan, produktivitas, dan martabat manusia, jelas masuk dalam kategori tersebut.
Karena itu, kegagalan menyediakan akses air bersih bukan semata kegagalan teknis PDAM, melainkan indikator lemahnya fungsi negara di tingkat lokal. Di wilayah seperti Nitneo, persoalan air seringkali berkelindan dengan kemiskinan struktural, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya daya tawar masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
Pengalaman Nitneo menunjukkan bahwa krisis air tidak selalu disebabkan oleh ketiadaan jaringan semata. Jaringan disebut sudah ada, tetapi belum berfungsi optimal. Di sini, data menjadi persoalan krusial. Ketika pendataan warga yang membutuhkan tidak akurat, perencanaan menjadi rapuh. Proposal gugur di tingkat pusat, bukan semata karena ketidakpedulian negara, tetapi juga karena dokumen dan prasyarat administrasi tidak terpenuhi.
