Opini

Kartu Kredit Indonesia dan Momentum Kedaulatan Ekonomi Digital

kartu-kredit-indonesia-dan-momentum-kedaulatan-ekonomi-digital
DR. ACHMAD RUBAIE, SH, MH (Pengamat Hukum Ekonomi)

Karena itu, jika kehadiran KKI mendapat respons negatif, kekhawatiran, atau resistensi dari pihak luar negeri, hal tersebut justru perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika kompetisi sistem pembayaran global. Indonesia mempunyai kepentingan nasional untuk memastikan bahwa transaksi ekonomi domestik tidak seluruhnya bergantung kepada infrastruktur pembayaran yang dikendalikan oleh jaringan global.

Dasar Hukum Penerbitan KKI

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

KKI bukanlah produk yang berdiri tanpa landasan hukum. Pengembangannya berada dalam kerangka regulasi sistem pembayaran Bank Indonesia dan ketentuan pemerintah terkait penggunaan kartu kredit untuk transaksi APBN dan APBD.

Salah satu fondasi penting adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Regulasi tersebut membangun kerangka interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional agar transaksi ritel domestik dapat diproses secara terintegrasi. PBI GPN juga mengatur lembaga standar, switching, services, pihak yang terhubung, pengawasan, keamanan, serta penyelenggaraan transaksi domestik.

Exit mobile version