Wamen Ossy menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dalam setiap mekanisme yang dipilih. “Masyarakat harus benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, tanah musnah, yaitu tanah yang secara fisik hilang akibat bencana sehingga memerlukan proses penetapan tanah musnah melalui penerbitan surat keputusan. Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Satgas terkait.
Kedua, tanah terdampak, yakni tanah yang secara fisik masih ada namun mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat. “Setelah dilakukan inventarisasi dan penataan ulang, akan diterbitkan sertipikat pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” jelas Ossy.
