Nasional

Wamen Ossy Paparkan Dukungan ATR/BPN dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

Reporter: Putri B. |  Editor: Redaksi
wamen-ossy-paparkan-dukungan-atr-bpn-dalam-rakor-percepatan-rehabilitasi-dan-rekonstruksi-pascabencana-di-sumatra
Wamen Ossy Paparkan Dukungan ATR/BPN dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

Ia menjelaskan, percepatan penyediaan tanah untuk hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) dapat dilakukan melalui sejumlah skema. Sumber tanah dapat berasal dari hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun tanah adat. Untuk tanah yang bersumber dari BUMN, pelepasan hak harus disertai persetujuan pelepasan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai milik pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah langsung berstatus sebagai tanah negara.

Setelah proses perolehan tanah selesai, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dapat dilakukan apabila dibutuhkan, terutama apabila lahan yang digunakan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya harus diubah menjadi kawasan permukiman. Tahapan selanjutnya mencakup pendaftaran tanah hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.

Exit mobile version