Karena itu, pemerintah berupaya memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga keberadaannya terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.
“Semangat hijrah juga perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk melalui upaya menjaga dan mengamankan aset-aset umat agar dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah terjadinya sengketa atau konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.
Menurut Nusron, banyak aset wakaf yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun, namun belum memiliki legalitas yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang dapat mengganggu pemanfaatannya.
Melalui program percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemerintah ingin memastikan seluruh aset keagamaan memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
