“Instrumen DHE dapat digunakan sebagai agunan kredit tanpa mempengaruhi gearing ratio perusahaan, yang memberikan ruang lebih bagi eksportir untuk memperoleh dana yang dibutuhkan untuk ekspansi dan operasional,” tambah Airlangga.
Mekanisme Swap dan Penggunaan Valas
Selain itu, bagi eksportir yang membutuhkan rupiah, pemerintah memfasilitasi penggunaan instrumen swap dengan perbankan. Airlangga menjelaskan bahwa eksportir dapat menggunakan DHE yang mereka miliki untuk melakukan transaksi swap dengan bank, yang kemudian dapat dikonversi menjadi rupiah untuk kebutuhan di dalam negeri.
“Pemerintah juga memfasilitasi penggunaan foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia, yang memungkinkan eksportir mengalihkan DHE mereka menjadi rupiah untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri,” kata Airlangga.
Di samping itu, pemerintah memberikan kelonggaran penggunaan valuta asing (valas) bagi eksportir yang ingin memenuhi kewajiban pembayaran seperti pajak, royalti, dan dividen. Penggunaan valas untuk pembayaran pungutan negara ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE, yang semakin mempermudah eksportir dalam mengelola dana mereka.
Revisi Peraturan dan Implementasi Kebijakan
Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang kebijakan DHE. Revisi ini akan disesuaikan dengan kebijakan baru yang diterapkan mulai 1 Maret 2025. Selain itu, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistem yang diperlukan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
