“Selama satu tahun, eksportir akan menikmati fasilitas pajak 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE, yang tentunya akan mendorong lebih banyak eksportir untuk memanfaatkan dana mereka dalam bentuk yang lebih menguntungkan,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya.
Fasilitas Kredit untuk Eksportir
Selain fasilitas pajak, kebijakan DHE juga mencakup kemudahan akses kredit bagi eksportir. Pemerintah menyediakan instrumen DHE sebagai agunan untuk mendapatkan kredit rupiah, baik dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi eksportir yang membutuhkan pembiayaan untuk mendukung operasional bisnis mereka.
Instrumen DHE ini juga akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK), sehingga tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas atau gearing ratio perusahaan. Hal ini membuka peluang bagi eksportir untuk lebih leluasa dalam mengakses pembiayaan tanpa khawatir akan dampaknya terhadap struktur keuangan mereka.
