“Semua ini bukan hanya untuk ATR/BPN, tetapi untuk meletakkan pondasi Indonesia Emas 2045, di mana tata kelola pertanahan kita sudah setara dengan negara maju,” pungkas Wamen Ossy.
Dengan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, Indonesia kini tengah menapaki babak baru dalam pelayanan pertanahan. Era digital pertanahan bukan lagi wacana, melainkan realitas yang diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh pelosok negeri.
